Artikel
Musrenbang Desa
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Sebagai salah satu rangkaian kegiatan penyusunan rencana pembangunan Desa pada tahun 2018 akan difokuskan untuk menyusun RKPDesa, menyusun rancangan RKPDesa tahun 2018 yang diawali dengan penyelenggaraan musyawarah pada berbagai tingkatan yaitu Musdus, Musdes, Musrenbangdes, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten. Maka harus dipandang perlu dengan penyusunan tersebut dari hasil Musrenbangdes dengan mengacu pada RPJM Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.